SHGB adalah: Pentingnya, dan Panduan Lengkap

Sebagai pembeli properti, investor, atau pemilik bisnis, memahami seluk-beluk legalitas properti sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakan tanah. Salah satu istilah yang sering ditemui adalah SHGB. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu SHGB, manfaatnya, langkah-langkah mengurus SHGB, dan perbedaannya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu SHGB?

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen resmi yang memberikan pemegangnya hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. SHGB cocok digunakan oleh individu maupun perusahaan berbadan hukum, terutama untuk keperluan komersial atau properti seperti ruko dan apartemen.

Berbeda dengan SHM, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan, biasanya selama 30 tahun, yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Perbedaan SHGB dan SHM

Sebelum Kamu memutuskan menggunakan SHGB atau mengubahnya menjadi SHM, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya:

  • Kepemilikan Tanah
    • SHGB hanya memberikan hak atas bangunan, sedangkan tanah tetap dimiliki oleh negara atau pihak lain.
    • SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan bagi pemegangnya tanpa waktu batasan.
  • Masa Berlaku
    • SHGB bersifat sementara (30 tahun), perlu diperpanjang untuk tetap berlaku.
    • SHM berlaku permanen tanpa batas waktu.
  • Kegunaan
    • SHGB sering digunakan oleh perusahaan untuk pengembangan properti.
    • SHM biasanya dipakai untuk kebutuhan pribadi (hunian).

Jika Kamu membeli properti seperti apartemen atau bangunan komersial, status sertifikat biasanya adalah SHGB. Namun, sertifikat ini bisa diubah menjadi SHM untuk mendapatkan hak kepemilikan penuh.

Manfaat SHGB untuk Bisnis dan Investasi

Sebagai sertifikat yang diakui secara hukum di Indonesia, SHGB memiliki manfaat besar, terutama bagi pemilik bisnis dan investor, seperti:

  • Fleksibilitas Aset

Sertifikat ini memungkinkan perusahaan atau individu untuk mendirikan properti di lokasi strategis tanpa harus memiliki tanah.

  • Pengakuan Legalitas

SHGB bisa menjadi agunan di lembaga keuangan untuk membantu pengembangan properti atau bisnis.

  • Perpanjangan Hak

Bisa diperpanjang atau ditingkatkan statusnya menjadi SHM, memberikan peluang kepemilikan lebih luas di masa mendatang.

Cara Mengurus SHGB

Jika Kamu berencana memanfaatkan SHGB, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK)
  • Sertifikat sebelumnya atau surat pelepasan hak
  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat ukur tanah
  • Gambar situasi tanah

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN

Ajukan dokumen lengkapmu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nantinya petugas akan memeriksa data dan validitas dokumen yang Kamu ajukan.

3. Proses Pemeriksaan dan Pengukuran

Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan dilakukan pemeriksaan tanah oleh pihak BPN untuk memastikan kondisi fisik dan yuridis tanah.

4. Penerbitan Surat Keputusan

Setelah semua proses selesai, Kamu akan mendapatkan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan yang menjadi dasar penerbitan SHGB.

5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat

Langkah terakhir adalah pembukuan dan penerbitan SHGB oleh Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, sertifikat sudah resmi menjadi milikmu.

Apakah SHGB Aman?

Ya, SHGB diakui sebagai jenis hak kepemilikan yang sah di Indonesia sehingga aman untuk dimiliki dan digunakan. Namun, jika Kamu membeli properti untuk hunian jangka panjang, sangat disarankan untuk meningkatkan status SHGB ke SHM agar mendapatkan hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut.

Biaya Perpanjangan SHGB

Masa berlaku SHGB dapat diperpanjang dengan membayar biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai perolehan tanah (NPT). Sebagai gambaran umum, biaya dihitung dengan rumus berikut:

(Jangka waktu perpanjangan/30 tahun) x 1% x NPT yang telah dikurangi NPT Tidak Kena Pungutan x 50%

Tingkatkan Pemahamanmu Tentang Properti

Memahami SHGB adalah langkah pertama untuk memastikan kepemilikan properti Kamu bebas masalah. Kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh panduan, kami menawarkan konsultasi dengan ahli properti yang berpengalaman. Jika kamu membutuhkan urusan administrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari urusan sertifikat tanah, pengurusan balik nama roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!

Bagikan

Artikel Rekomendasi